Jutaan Ekstasi Mentah di Dalam WC

Diposting oleh Def - Blog Jumat

Tanjung Pinang, Metro: WC dalam kamar itu berukuran 1,5 x 1 meter. Di dalam kamar anaknya itulah Khairul Saleh (47), seorang pegawai PT Pos Indonesia, menyimpan jutaan butir kapsul yang diduga paracetamol mengandung zat BZO, zat yang biasanya digunakan sebagai obat penenang.

Rumah permanen nomor 03 itu letaknya diapit rumah penduduk lainnya di Gang Meranti, Jalan Brigjend Katamso. Ada mobil sedan terparkir di depannya.

Di rumah itulah polisi dari Satuan Narkoba Polresta Tanjungpinang dipimpin Kepala Kepolisian Polresta Tanjungpinang, AKBP Drs Yusri Yunus, Minggu (24/5) kemarin siang melakukan penggerebekan.

Jutaan PIL dalam WC

"Informasi yang kami dapat di sana disimpan banyak pil," ujar AKBP Drs Yusri Yunus.

Ketika penggrebekan berlangsung, polisi langsung mengarah ke salah satu kamar yang letaknya berhadapan langsung dengan ruang tengah. Lemari pakaian yang berada dipojok kamar didorong polisi. Bau menyengat keluar ruangan. Mengejutkan, di ruangan yang tadinya difungsikan sebagai wc itu, nampak kapsul berwarna merah dibungkus plastik transfaran. Ada juga yang masih terbungkus karung warna krem bertuliskan PT Pos Indonesia. Diperkiraan kapsul itu berjumlah jutaan butir.

Saat itu, Khairul Saleh, si kepala keluarga di rumah itu, nampak tenang.

"Ini barang titipan," katanya kepada Kapolresta Tanjungpinang.
Ia bahkan mengatakan, selain di rumahnya, masih ada juga yang disimpan di sebuah rumah kos di Jalan Yudo Winangun. Polisi sebagain diperintahkan mendatangi lokasi yang dimaksud. Di tempat itu, polisi benar mendapati pil yang sama. Bedanya, selain kapsul, ada juga yang berbentuk tablet. Jumlahnya memang lebih banyak lagi. Pil-pil tersebut masih tersimpan rapih dalam tong berdiameter sekitar 40 cm degngan ketinggian sekitar setengah meter.


Menurut Khairul, pil-pil itu merupakan sebagian dari pil-pil yang pada 14 Juli 2007 lalu, diamankan petugas Satuan Reserse Tanjungpinang yang bekerja sama dengan Direktorat Narkoba Polda Kepri.
Kilas balik. Pada tanggal yang dimaksudkan Khairul, polisi ketika itu mengamankan 5,24 ton pil yang sama. Pil-pil yang diketahui dipasok secara ilegal dari Singapura itu rencananya akan dikirim ke Jakata melalui paket PT Pos Indonesia, cabang KM 3 Tanjungpinang. Ketika ditangkap, pil tersebut diangkut di atas 4 lori.

Rincian pil terdiri 131 obat berupa kapsul berwarna merah, dan 131 koli berupa tablet warna coklat muda. Total keseluruhan obat berjumlah 9.849.000 butir, atau senilai Rp260 juta. Atas kasus tersebut, Alam dan Surya sudah mendapat vonis dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Mereka dinyatakan bersalah melanggar pasal 80 ayat 4b Sub pasal 82 ayat 2 UU nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan. Mereka divonis 3 bulan penjara. Sedangkan barang bukti pil ketika itu telah dimusnahkan oleh Rumbasa.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan pemilik bernama Surya, dan Alamsyah yang saat itu mengurus pengiriman. Khairul pun kala itu sempat dimintai keterangannya oleh polisi sebagai saksi.

Dalam keterangannya kemarin, Khairul menyebut pemilik pil-pil yang dia amankan itu, yakni Surya. Dia mengaku, saat pil-pil tersebut diamankan, Surya sebagai pemilik barang, menghubunginya.

"Mereka pada intinya meminta saya mengamankan pil yang belum dikirim ini," katanya.

Pil yang kini diamankan itu tadinya berada di gudang Kantor pos, oleh Khairul kemudian diangkut ke rumahnya. Hal itu menurutnya hanya didasarkan atas hubungan pertemanan antara dirinya dan Alam.
"Tak ada saya mengambil keuntungan dari situ. Hubungan sebagai klien," kata karyawan PT Pos Indonesia yang bertugas di bagian loket Western Union, bagian paket kiriman uang dari luar negeri.
Diakui Khairul juga, dirinya sebenarnya takut menyimpan pil-pil tersebut. Dia takut dengan polisi. Atas dasar-dasar itu, Khairul lantas menyimpan sebagian pil ke dalam wc kamar anaknya. Sebagian lagi, dia berinisiatif menyimpannya di rumah kos di Yudo Winangun, dengan biaya sewa Rp250 ribu per bulan.

"Biaya itu saya bayar dengan biaya saya sendiri. Sampai sekarang saya tidak pernah berhubungan lagi dengan Surya," kata Khairul.

Ulah Khairul itu sebenarnya menjadi perdebatan dalam keluarganya. Seperti dituturkan istrinya kemarin, mereka kerap kali berdebat. Sang istri mengaku sudah berulang kali mencoba menemui Surya atau pun Alam meminta supaya pil-pil tersebut diambil dari rumahnya.

"Tapi tak pernah ketemu," kata sang istri.

Ia bahkan juga pernah menyampaikan niatnya supaya pil tersebut dibuang.
"Tapi suami saya melarang. Katanya nanti ketauan polisi kemudian ditangkap. Karena itu saya takut," ujarnya lagi.

Setelah semua terkumpul, barang bukti tersebut kemudian diangkut ke Mapolresta Tanjungpinang. Selain mengamankan Khairul, polisi juga mengamankan Alam yanag dulunya sebagai kurir. Alam diamankan di tempat tinggalnya di Kampung Kolam, Kijang. Polisi juga mengamankan seorang pria bernama Dani.

Kapolresta Tanjungpinang, AKBP Drs Yusri Yunus mengaatakan, Alam dan Dani hingga kemarin diamankan masih dalam status sebagai saksi. Sementara itu, Khairul langsung ditetapkan sebagai tersangka. Ia dia dijerat dengan pasal pasal 80 ayat 4b Sub pasal 82 ayat 2 UU nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan.


"Menyimpan barang sediaan farmasi tanpa memiliki izin," ujar Kapolres.(ame)


Akan Diperiksa Di Laboratorium

Kapolresta Tanjung PinangBelum bisa dipastikan apakah pil-pil yang diamankan itu diindikasikan dijadikan sebagai bahan dasar pembuatan narkoba. Kapolresta Tanjungpinang, AKBP Drs Yusri Yunus menerangkan, setakat ini, pil tersebut diketahui berjenis paracetamol yang mengandung bahan BZO, bahan yang dapat digunakan sebagai obat penenang.


Untuk membuktikannya, Yusri mengatakan pihaknya akan mengirimkan contoh barang ke laboratorium untuk diperiksa.

"Masih belum bisa diduga-duga apakah itu akan dijadikan narkoba, ekstasi atau lainnya," kata Yusri.
Dalam kasus yang pernah diungkap Juli 2007 lalu, ujar Yusri, setelah melalui uji laboratorium, pil-pil yang dulunya diamankan ternyata memang murni sebagai obat paracetamol.


"Yang jelas, barang tersebut dulunya diselundupkan melalui pelabuhan tikus ke Tanjungpinang dari Singapura. Akan diapakan atau dikirim kemana, kita masih akan memintai keterangan tersangka dan saksi. Yang jelas, pil ini memiliki nilai ekonomis yang tinggi," papar Yusri.


Disampaikan orang nomor satu di Polresta Tanjungpinang ini juga, pihaknya belum dapat mempercayai keterangan tersangka (khairul) begitu saja. Pihaknya akan segera memeriksa saksi-saksi lainnya. Menurut Yusri, ada alasan mendasar yang menjadikan kecurigaan pihaknyaa.


Dalam kasus ini, sangat tidak logis tersangka membela mati-matian menyimpan barang yang pernah menjadi bagian dari barang yang pernah tersangkut permasalahan, tanpa ada keuntungan menerimanya.
"Kita tidak bisa mempercayai ucapan tersangka. Kita akan dalami kasus ini," tegasnya.




Blogumulus by Roy Tanck and Amanda FazaniInstalled by CahayaBiru.com

Label Category

Followers

About Me