Nyabu Sebelum Ngeseks, Digrebek Saat Bugil

Diposting oleh Def - Blog Jumat
Mi (20), wanita PSK ini sedang dalam keadaan bugil ketika digrebek polisi di kamar 112 Hotel Top View. Ia digrebek bersama A Eng (37), pria yang membokingnya Senin (18/5) dini hari itu.


Bukan skandal mereka yang dipermasalahkan polisi. Malam itu, yang menggerebek mereka adalah petugas dari Satuan Narkoba Polresta Tanjungpinang. Keduanya dicurigai memiliki serta menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Ketika digrebek, polisi mengamankankan barang bukti berupa alat hisap sabu-sabu di dalam kamar.


Sebelum ke Hotel Top View, Mi, A Eng, serta teman A Eng bernama Rianto (38) dan seorang wanita lainnya, bertemu di salah satu kamar karaoek di Cosmos, Suka Berenang. Di sana, Mi mengaku sudah terlebih dahulu menenggak bir hitam sebanyak tiga kaleng.
"Kepala saya sudah agak pusing," katanya.

Lepas berkaraoke ria, mereka berempat pindah ke Hotel Top View. Mereka memesan masing-masing satu kamar. A Eng bersama Mi, sementara Rianto bersama teman wanitanya di kamar berbeda.

Pengakuan Mi, dia sama sekali tak punya rencana untuk menghisap sabu-sabu. Ketika sudah berada dalam kamar, ada sesorang yang mengantar bungkusan plastik putih yang ternyata sabu-sabu. Paket sabu-sabu itu ternyata memang merupakan pesanan A Eng. Kata A Eng, satu paket sabu-sabu itu dia beli seharga Rp500 ribu dari seseorang yang kini jadi buron polisi.

Selanjutnya, Mi di bawa A Eng ke kamar mandi hotel. Di sana, sabu-sabu mereka hisap. Termasuk pula Rianto. Usai menghisap sabu-sabu, Rianto kembali ke kamarnya. Sementara itu, A Eng dan Mi kemudian berencana melakukan hubungan badan.

Mereka sudah bugil. Tapi, rencana mereka gagal. Beberapa pria yang ternyata petugas dari Satuan Narkoba Polresta Tanjungpinang, datang menggebek mereka. Mi dan A Eng kala itu buru-buru mengenakan pakaian yang tadinya sudah mereka tanggalkan.

Selain mengamankan A Eng dan Mi, malam itu juga petugas mengamankan Rianto yang posisi kamarnya bersebelahan. Malam itu, mereka digelandang ke Mapolresta Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang, AKBP Drs Yusri Yunus Rabu (20/5) mengatakan, penangkapan terhadap ketiga tersangka didasarkan informasi yang diporoleh oleh Satuan Narkoba. Ketiga tersangka disebut Yusri dalam keadaan mabuk.
“Hasil tes urine terhadap ketiganya dinyatakan positif menggunakan sabu-sabu,” ujar Yusri yang didampingi Kasat Narkoba AKP Priyo.

Ketiga tersangka kini mendekam di sel Tahanan Mapolresta Tanjungpinang. Mereka dijerat dengan pasal 62 Undnag-undang Nomor 5/1997 tentang psikotropika. Mereka tercancam 5 tahun penjara.

Diboking Rp350 Ribu

Di Satuan Narkoba Polresta Tanjungpinang, Rabu (20/5), wajah Mi nampak menunjukkan penyesalannya. Dia mengakui malam itu dia sedang diboking A Eng untuk menemaninya tidur. "Untuk menghisap sabu-sabu, itu di luar rencana," katanya.


Mi mengaku sebelumnya pernah melayani Rianto. Dengan alasan itu, malam ketika ia ditangkap, ia tidak ragu untuk memenuhi undangan Rianto lagi. Tidak dipermasalahkan nantinya tidur dengan siapa.


Janda beranak satu yang pernah masuk lokap di Malaysia lantaran bekerja gelap ini mengaku sudah teler saat meninggalkan ruang karaoke. Saat menemani berkaraoke, ia sudah menggenggak 3 kaleng bir hitam.


Atas alasan itu lah, wanita yang mengaku baru tiga bulan di Tanjunpinang ini manut saja ketika diajak menghisap sabu-sabu.

"Tak tau untuk apa," katanya.


Malam itu, Mi mengaku tiga kali menghisap asap sabu-sabu. Katanya tidak ada reaksi atas itu. Usai menghisap sabu-sabu Mi rencananya akan melayani A Eng melampiaskan nafsu syahwatnya. Belum lagi melakukan, mereka sudah terlebih dahulu digrebek polisi. Mi juga mengaku belum menerima biaya bokingan yang dia sebut senilai Rp350 ribu.




Blogumulus by Roy Tanck and Amanda FazaniInstalled by CahayaBiru.com

Label Category

Followers

About Me