Tiga Kali Disetubuhi Tiga Kali Tembak Dalam

Diposting oleh Def - Blog Jumat
Menyetubuhi gadis di bawah umur membuat Fedrik alias Faris alias Aditia (25) meringkuk di balik jeruji Polresta Tanjungpinang. Selama tiga malam, anak gadis orang, sebut saja Bunga (15), diinapkan di rumahnya. Selama itu pula, tiga kali ABG itu dia setubuhi.

"Tidak tiap malam. Macam makan obat aja. Semalam cuma satu kali," kata Fedrik di Satuan Reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang, Senin kemarin.


Dari pengakuan Fedrik, persetubuhan mereka dilakukan di dalam kamar tempat dia tinggal besama orang tua di Kampung Kolam, Kecamatan Tanjungpinang Barat. Menurutnya, itu dilakukan atas dasar suka sama suka tanpa ada unsur paksaan.

"Kalau saya memperkosa, masak dia membuka pakaiannya sendiri," ujar Fedrik.


Menurut cerita Fedrik, antara dia dan Bunga berkenalan sekitar 2 bulan lalu. Awalnya lewat radio, sama-sama request lagu di salah satu radio yang ada di Tanjungpinang. Perkenalan melalui udara itu lalu berlanjut dengan kopi darat.


Fedrik dan Bunga akhirnya bertemu di Plantar II. Dalam pertemuan itu, kata Fedrik, Bunga mengaku masih bersekolah di SMA Negeri yang ada di Senggarang. Usianya 18 tahun. Fedrik percaya. Dia yakin begitu saja kalau Bunga sudah seusia itu.


Perkenalan mereka berlanjut. Singkat kata, pada 15/4 sekitar pukul 15.30 WIB lalu, Bunga bersedia diajak Fedrik datang ke rumahnya dan menginap di sana.


Sekitar pukul 21.00 WIB, ketika Bunga tidur, Fedrik masuk ke dalam kamar, mencumbu tubuh Bunga hingga terjadi persetubuhan.


"Tak ada pemaksaan. Suka sama suka," ujar Fedrik.


Malam itu, Bunga menginap di rumahnya. Orang tua serta saudara Fedrik diakuinya mengetahui akan hal itu. Fedrik dan saudaranya disebut dia sudah menganjurkan Bunga untuk kembali ke orang tuanya. Tapi dia tidak mau. Alasannya dia selama ini merasa dikekang oleh ayahnya.


"Saya mau jumpa ayah dia. Tapi dilarang. Katanya nanti saya dipukuli abangnya," kata Fedrik.


Di rumah Fedrik, Bunga menginap selama tiga malam. Selama itu, selain yang pertama, dua kali lagi mereka berhubungan badan layaknya pasangan suami istri. Yang kedua pukul 23.30 WIB Kamis , dan subuhnya pukul 05.00 WIB. Menurut Fedrik, dia akan bertanggungjawab untuk menikahi Bunga.


"Saya sengaja mengeluarkan (sperma) di dalam. Saya memang mau menikahi dia. Tapi ayahnya yang tidak setuju," kata Fedrik.


Selama tiga malam menghilang, orang tua Bunga resah. Sekembalinya anak gadis itu, ayah Bunga mencak-mencak supaya Bunga mengakui kemana dan apa yang dia perbuat. Bunga akhirnya mengaku. Sang ayah marah besar dan kemudian melapor ke Polresta Tanjungpinang, Sabtu .


Atas laporan itu, Fedrik pun ditangkap. Menurut Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Nur Santiko, Fedrik dijerat dengan pasal 81 ayat (2) junto pasal 82 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindung anak.


"Perbuatan itu bisa jadi memang didasari suka sama suka. Tapi yang dicabulinya itu adalah anak di bawah umur," kata Nur Santiko di ruang kerjanya.




0 komentar

Posting Komentar

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda FazaniInstalled by CahayaBiru.com

Label Category

Followers

About Me